- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Ditangkap Usai 4 Hari Sembunyi di Hutan Nunkolo
TTS,Jejakhukumindonesia.com,Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengamankan Jon Tefa, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa istrinya sendiri, Erni Linome (35).
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 16.40 WITA, di depan rumah terduga pelaku di RT/RW 007/003, Dusun III, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu SH, informasi awal diterima dari masyarakat pada pukul 17.10 WITA pada hari yang sama. Terduga pelaku, Jon Tefa, diduga menganiaya korban menggunakan sebilah benda tajam hingga menyebabkan Erni Linome meninggal dunia.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, Jon Tefa melarikan diri ke dalam hutan Nunkolo untuk menghindari kejaran polisi. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara tim identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Atas arahan Kapolres TTS, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Pengejaran terhadap terduga pelaku pun segera dilakukan. Operasi pengejaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu SH, didukung oleh Kanit Buser Polres TTS, Emil Pingak, bersama anggota Buser, personel Polsek Amanatun Selatan, dan Polsek Boking.
Selama kurang lebih empat hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi. Jon Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.
Upaya keras kepolisian membuahkan hasil pada hari Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap Jon Tefa.
Bersama barang bukti (BB), terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa tragis tersebut. (L.A)