Christian Tlonaen: Pengelolaan Dana Desa Harus Taat Asas.

 

TTS;Jejakhukumindonesia.com,Untuk mendukung kegiatan prioritas desa yang telah disepakati dalam APBDes, maka pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Timor tengah selatan (TTS) Provinsi Nusa tenggara timur meminta agar 266 desa yang ada di kabupaten TTS dapat melakukan pencairan dana desa tahap 1 2025, sehingga Dana Desa dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai peruntukan, maka pemerintah desa harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:

1. APBDes yang disahkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disetujui oleh pihak terkait dan diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran.


2. Surat kuasa pemindahan pembukuan Surat ini memberikan otorisasi pemindahan Dana Desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.


3. Keputusan kepala desa terkait BLT Desa Jika desa mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), daftar penerima manfaat harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs.Christian M. Tlonaen kepada media ini Jum'at (11/04/2025) di ruang kerjanya mengatakan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan dalam dua tahap yaitu

Tahap pertama mencakup 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk setiap desa. Penyaluran dilakukan paling lambat bulan Juni setelah persyaratan administrasi terpenuhi. Dana ini bertujuan untuk mendukung kegiatan prioritas desa yang telah disepakati dalam APBDes.


selanjutnya ia juga mengatakan bahwa Tahap kedua mencakup sisa 40% dari pagu Dana Desa. Penyaluran dilakukan paling cepat bulan April. Dana tahap ini baru dapat disalurkan jika laporan penggunaan tahap sebelumnya telah disampaikan dan memenuhi standar realisasi serapan minimal 60% dengan capaian keluaran rata-rata 40%.


Penyaluran Dana Desa 2025 yang dilakukan dalam dua tahap dengan persyaratan yang jelas mencerminkan komitmen pemerintah kabupaten TTS untuk memperkuat pembangunan di desa-desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Dengan memahami penyaluran Dana Desa 2025, Tahap dan Syarat, desa dapat memanfaatkan dana ini secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan disetiap desa  yang lebih merata. 


Selanjutnya Christian Tlonaen juga membeberkan bahwa pengelolaan dana desa harus taat asas yaitu Tepat aturan, tepat sasaran dan tepat waktu sehingga sampai dengan saat ini sudah 130 desa yang sudah SPJ dan 28 desa sudah posting dan 9 desa telah melakukan pencairan sedangkan 132 desa masih melakukan asistensi dan sementara lagi berproses. 

Adapun 9 desa yang sudah melakukan pencairan di antaranya adalah:

1. Desa Noenoni kecamatan Oenino

2. Desa Pene Utara Kecamatan Oenino

3. Desa Neke kecamatan Oenino

4. Desa Toi Kecamatan Amanatun selatan

5. Desa Maunu kecamatan Amanuban Tengah

6. Desa Tupan kecamatan Batuputih

7. Desa Panite kecamatan Kotolin

8. Desa Tobu kecamatan Tobu

9. Desa Kaeneno kecamatan Fautmolo. Ungkap christian Tlonaen.(*/Bt)

Ungkap Christian Tlonaen

Baca juga