Guru Honorer di Kota Kupang Diamankan Polisi Kedapatan Mencuri di Toko Sembako

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Seorang guru honorer berinisial EN yang berdomisili di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi. EN diamankan karena diduga mencuri sembilan bahan pokok (sembako) di sebuah toko di Jalan H.R Koroh, Kelurahan Sikumana pada Senin 21 April 2025.


“Benar, ada kasus pencurian di salah satu toko di Sikumana, yang diduga pelaku juga telah dibawa dan diamankan di Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan,”ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Selasa 22 April 2025. 


Aldinan menjelaskan bahwa EN diamankan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Bripka Marsel Nitte. 


Aldinan membeberkan kalau EN telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di toko yang berbeda. 


“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga sebelumnya mencuri di toko lain yang berdekatan dengan lokasi kejadian saat ini, dan aksinya terekam CCTV," bebernya.


Dalam aksi kedua, Aldinan berujar, pemilik toko yang pernah menjadi korban sebelumnya mengenali pelaku dan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan bersama karyawan toko. Pihak kepolisian kemudian membawa EN ke Polsek Maulafa.


“Pada kejadian kedua terduga pelaku masuk ke toko lainnya, dan diketahui oleh pemilik toko sebelumnya dan juga karyawan, yang kemudian mendatangi toko itu (TKP) lalu mengamankan terduga pelaku,”ungkapnya.


Barang-barang yang dicuri EN ini berupa sembako untuk keperluan sehari-hari, dengan total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 2.250.000. Barang tersebut diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku.


Namun demikian, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke jalur hukum. Kasus ini telah diselesaikan secara damai atau problem solving oleh Bhabinkamtibmas, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian.


"Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepolisian," ucap Aldinan. 


Aldinan menegaskan bahwa Polri tidak selalu menyelesaikan setiap kasus melalui jalur hukum. Dalam beberapa kasus tertentu, penyelesaian secara damai dapat dilakukan demi memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah masyarakat.


"Ini sejalan dengan prinsip Ultimum Remidium, yaitu bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam proses penegakan hukum, setelah upaya penyelesaian lain diupayakan terlebih dahulu," tandasnya. Dilansir dari koran media.com,(*/jzy)

Baca juga