Inspektorat Kupang Jadwalkan Pemeriksaan Keuangan 160 Desa pada 8-11 April 2025

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah akan menggelar pemeriksaan pengelolaan keuangan desa terhadap 160 desa di wilayahnya. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 8 hingga 11 April 2025, bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Kupang.


Surat panggilan pemeriksaan telah diterbitkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, pada tanggal 25 Maret 2025. Surat bernomor BU.700/II/D/III/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa, bendahara desa, dan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Kupang.


Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi terjadinya penyimpangan dana desa.


Plt. Sekda Kabupaten Kupang menegaskan pentingnya pemeriksaan ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Kupang berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.


Salinan surat panggilan pemeriksaan ini juga ditembuskan kepada Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, dan Kapolres Kupang, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.


Dengan adanya pemeriksaan yang lebih intensif ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap perangkat desa dapat semakin meningkatkan pemahaman dan praktik pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dana desa dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyimpangan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang. Dilansir dari Kupang media,(*/ob)

Baca juga