- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kepala Ombudsman NTT Hadiri Rapat Bersama Komite Intelejen Daerah KOMINDA
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan Komite Intelijen Daerah (Kominda) dalam rangka membahas beberapa hal antara lain; Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang saat ini lagi ramai dan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT bertempat di Hotel Kristal Kupang pada Rabu 25/6/25)
Saya menyambut baik forum penting yang menghadirkan intelijen dari kepolisian, Kejaksaan, TNI AD/Korem, Lantamal VII, Lanud Eltari, Imigrasi, Bea Cukai dan Kesbangpol Provinsi NTT dan bisa berdiskusi dengan intelijen dari berbagai instansi untuk dua tema yang selama ini kami awasi yaitu SPMB dan penyaluran BBM Bersubsidi.
Komite Intelijen Daerah (Kominda) adalah forum koordinasi di tingkat daerah yang bertujuan untuk mendeteksi dini ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas daerah, terutama dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Kominda melibatkan berbagai unsur penyelenggara intelijen negara di daerah dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinatornya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyampaikan beberapa permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru yang saat ini sedang berjalan, utamanya terkait rupa-rupa pungutan satuan pendidikan berupa ; pungutan uang komite berkisar Rp 50.000 – Rp 150.000/siswa/bulan, pungutan Uang pembangunan, pungutan uang 8 standar pendidikan, pungutan uang Kebutuhan Melekat Siswa, pungutan Uang Seminar Parenting, sumbangan paving bloc, sumbangan pembangunan pagar sekolah plus seragam batik dan kotak-kotak untuk sekolah negeri. Total pungutan pendaftaran SMA/K negeri berkisar Rp 750.000-Rp.2.500.000." urai ombudsman
Lebih lanjut Untuk itu kami mohon dukungan untuk terus bersinergi mendukung rasionalisasi pungutan komite mengacu pada realitas layanan pendidikan di NTT saat ini berupa; rendahnya angka partisipasi sekolah, keluhan peserta didik yang tidak bisa mengikuti ujian sekolah karena belum membayar pungutan komite dan peserta didik yang belum bisa mengambil ijasah setelah menamatkan pendidikan karena belum membayar pungutan komite.
Terkait penyaluran BBM Bersubsidi, saya mengingatkan bahwa saat ini jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) masih bebas diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan oleh selain penyalur/SPBU dalam hal ini oleh Pom Mini/Pertamini dan botol eceran dengan harga yang ditetapkan sendiri. Karena itu pemerintah daerah perlu menerbitkan keputusan tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya dalam wilayah masing-masing." Ujarnya.
Lanjut lagi Surat Keputusan larangan tersebut diharapkan bisa meminimalisir penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan mencegah penimbunan BBM untuk diperjual-belikan kembali.
Keputusan larangan penjualan BBM Bersubsidi secara eceran tersebut mengacu pada;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (transaksi penjualan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait. Aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu).
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (pedagang pertamini adalah pedagang yang tidak memiliki izin usaha menjual BBM sehingga merugikan konsumen. Oleh karena itu, sangat bertentangan dengan hak-hak konsumen. Konsumen selaku pengguna BBM berhak mendapat perlindungan hukum).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Ttahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. (kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mengatur tentang standar nasional untuk keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. (Penjualan BBM eceran harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku, seperti tempat penyimpanan minyak yang ditanam dalam tanah dan jauh dari sumber api yang membahayakan).
5. Surat Edaran Menteri ESDM No 14. E/HK.03/DJM/2021.
6. Surat Edaran Dirjen Migas B-5214/2021. (Penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan).
7. Surat Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nomor: 211/SPK/SD/10/2015 tgl 23 Oktober 2015 perihal Legalitas Usaha Pertamini yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/kabupaten/kota yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.
Terima kasih kepada Ketua Kominda Provinsi NTT, Eko Hassep Nugrito dan jajaran atas rapat bersama ini, semoga bermanfaat buat kita semua.(*)