Ombudsman NTT: Pendataran Ulang Murid Baru Masih Marak Pungutan, Terutama Sekolah Negeri - Ini Memberatkan Beban Orang Tua

  

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tahap pendaftaran ulang Penerimaan Murid Baru SMA, SMK dan Madrasah se-NTT tahun 2025 akan berakhir hari ini Rabu (25/6). Keluhan para orang tua terkait pungutan yang memberatkan saat mendaftar ulang di sekolah negeri terus disampaikan kepada Ombudsman NTT. 


Rupa-rupa item pungutan dimasukan dalam biaya pendaftaran sehingga memberatkan para orang tua. Sejumlah sekolah negeri seperti SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang dan SMAN 1 Fatuleu, masih memasukan item biaya batik khusus, topi, dasi, uang pembangunan dan uang 8 standar pendidikan sehingga biaya pendaftaran membengkak. 


SMAN 5 Kota Kupang misalnya memungut uang pendaftaran hingga mencapai Rp 2.2 juta dengan memasukan uang sumbangan 8 standar pendidikan sebesar Rp 900 ribu. Sumbangan komite juga tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 150.000 per siswa per bulan. Hal ini juga terjadi di berbagai sekolah negeri baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan." Ujar ombudsman.


Lebih lanjut Hal ini tidak sesuai arahan dinas pendidikan provinsi NTT kepada seluruh kepala sekolah untuk melakukan rasionalisasi sumbangan komite dengan menghitung kembali jumlah guru honor yang sudah beralih ke P3K serta mengurangi honor tugas tambahan guru negeri yang menggunakan sumbangan komite sebagai tindak lanjut pertemuan bersama Gubernur NTT dan Ombudsman beberapa waktu lalu. Atas ketidakpatuhan melaksanakan arahan Dinas Pendidikan NTT tersebut, kami telah menghubungi sejumlah kepala sekolah yang dilaporkan untuk meminta sekolah mengkaji kembali biaya pendaftaran ulang yang dibebankan kepada orang tua. 

Selanjutnya pada Selasa (24/6) malam, kami juga telah menghubungi Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar memberi atensi khusus terhadap sejumlah sekolah yang tidak melakukan rasionalisasi pungutan komite dan bahkan menambah item pungutan baru seperti uang pembangunan atau pungutan 8 standar pendidikan saat pendaftaran ulang." Urai ombudsman 


 Hal mana pembangunan tersebut mestinya menjadi tanggung jawab negara atau menggunakan sumbangan komite yang tersedia.  Khusus Pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) Negeri yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang mestinya bisa gratis juga  masih dipungut biaya pendaftaran berkisar antara  Rp 500.000 – Rp. 1.000.000  dengan item biaya seragam nasional, pramuka, topi, dasi, batik khusus, pungutan komite berkisar Rp 20.000-50.000/bulan/siswa, pungutan Paguyuban Kelas berkisar Rp 10.000-15.000/siswa/bulan (SMPN 1 Soe), uang pembangunan, uang cenderamata (SMPN 1 Adonara Barat) dan pungutan tes IQ. 


Untuk itu kami minta agar seluruh sekolah mematuhi arahan dinas pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dalam rangka meningkatkan partisipasi pendidikan seluruh anak-anak NTT." Pintanya .


Mari mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi semua anak baik yang mampu maupun yang tidak mampu. Untuk peningkatan mutu pendidikan di NTT, AYO Kita bisa.(*/ OBN)



Baca juga