Kajati NTT Melalui Bidang Intelijen Gelar Kampanye Antikorupsi di UPG 45 Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan kampanye Anti Korupsi di Universitas Persatuan Guru 1945 Kupang pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini mengusung materi “Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang dibawakan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT, Bapak A.A. Putra Dharmana, S.H., M.H.


Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 Kupang, yang turut memberikan plakat dan kain adat sebagai bentuk apresiasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTT, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H, serta Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati NTT, Yoni E. Malaka, S.H., M.H, beserta rombongan.


Sekitar 100 mahasiswa dari berbagai jurusan serta beberapa dosen mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Suasana berlangsung tertib dan interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait materi yang disampaikan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran dan peran aktif generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus maupun masyarakat.(*)

Baca juga