- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Dukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT, Pemprov Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Kamis (04/12/2025).
Adapun aset yang dihibahkan adalah tanah dan bangunan gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jaringan dan irigasinya yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 22 Oebobo, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Gubernur Melki menambahkan, hibah tersebut sekaligus untuk memastikan penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tercatat pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini,” lanjut Gubernur Melki.
Melalui kolaborasi yang kuat, harap Gubernur Melki, Kejaksaan Tinggi NTT dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam pengawalan program-program prioritas daerah, pendampingan hukum, serta pengamanan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kemitraan tersebut diharapkan membuat agenda pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Melki juga mengharapkan bantuan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Pemerintah Provinsi NTT dalam tiga hal. _Pertama,_ pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. _Kedua,_ pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasaran dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. _Ketiga,_ penelusuran, penertiban, dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah.
“Untuk itu, kiranya momentum ini semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mengoptimalkan nota kesepakatan tersebut ke depan, sehingga pendampingan hukum, pengamanan aset daerah, serta pengawalan terhadap program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki.
Di akhir sambutannya, Gubernur Melki mengharapkan hibah tersebut memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi NTT, sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan semangat kolaborasi, kita terus membangun sinergi yang kuat demi memperkuat tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Melki di akhir sambutannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih atas hibah aset tersebut.
“Sama-sama kita ketahui, bahwa pada kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak. Dari sisi bangunan, dari sisi luasan bangunan, sudah sangat tidak mendukung dalam tugas,” ujar Kajati NTT.
Menurutnya, anggaran pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah tersedia.
“Jadi, dengan adanya kegiatan hari ini, tentunya nanti setelah hibah dilaksanakan hari ini, teman-teman dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bisa langsung menindaklanjuti apa yang sudah dilaksanakan pada hari ini,” tambahnya.
Menurut Kajati Adi Wibowo, hibah aset ini merupakan bentuk perhatian dari Gubernur NTT dan seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu, ia berharap agar dukungan tersebut diimbangi dengan kinerja yang lebih baik.
“Dengan adanya hibah ini, harusnya kita bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lebih meningkat, seiring dengan apa yang jadi perhatian Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur serta seluruh jajaran. Pelayanan hukum kepada masyarakat harus lebih meningkat,” tambahnya.
Ia berharap, peran kejaksaan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran atas perhatian yang telah diberikan selama ini. Harapan kami, kerja sama ini bisa dilanjutkan di hari-hari ke depan sehingga kita bisa mewujudkan NTT yang lebih baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, melaporkan bahwa hibah didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa tanah dan bangunan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta jaringan, irigasi, dan jalan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah barang antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para Asisten Kejaksaan Tinggi NTT, serta para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.(*)




