Wawali Apresiasi DPRD Kota Kupang dalam Penetapan APBD 2026 di Paripurna ke-15

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas kerja keras, ketekunan, serta komitmen dalam seluruh rangkaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 hingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-15 Sidang I Tahun 2025/2026 yang berlangsung pada Sabtu (29/11), di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang.


Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja bersama para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., para Staf Ahli Wali Kota dan Asisten Sekda, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. Hadir pula Direktris RSUD S.K. Lerik bersama para Direktur Perusahaan Umum Daerah Kota Kupang, serta para camat se-Kota Kupang.


Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa DPRD Kota Kupang telah menunjukkan pemikiran kritis dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh proses pembahasan. “Dedikasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memastikan arah pembangunan Kota Kupang tetap terjaga,” ujarnya.


Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang menantang akibat penurunan signifikan alokasi Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat. Situasi ini mengharuskan pemerintah daerah menata ulang prioritas, memastikan belanja daerah tepat sasaran, serta menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran.


Pemerintah Kota Kupang tetap memfokuskan anggaran pada pelayanan dasar masyarakat, mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan kota, keamanan lingkungan, penguatan kelurahan, serta dukungan terhadap UMKM dan aktivitas ekonomi yang mendorong kesejahteraan warga.


Meski ruang fiskal menyempit, pemerintah berupaya memastikan penurunan pendapatan tidak berpengaruh pada kualitas layanan publik. Pemerintah Kota Kupang terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar pengelolaan fiskal berjalan lebih efektif.


Defisit APBD 2026 ditutup melalui estimasi SilPA secara terukur agar pelaksanaan anggaran tetap sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.


Pada Paripurna ke-15 ini, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang merampungkan pembahasan sekaligus menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda APBD 2026. Wakil Wali Kota menyebut bahwa keputusan ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral bersama dalam memastikan pembangunan Kota Kupang berlangsung terarah, efektif, dan berkeadilan.


Mengakhiri sambutannya, Wakil Wali Kota mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang untuk terus menjaga kemitraan yang sehat bersama pemerintah dalam mengawal pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2026. “Marilah kita melangkah bersama, bekerja dalam semangat pelayanan demi terwujudnya Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegasnya.(*)




Baca juga