Gubernur NTT Tandatangani Perjanjian Bangun Guna Serah Pemanfaatan Aset Daerah di Kupang

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkiades Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Beta Nusa Sukago, bertempat di Ruang Kerja Gubernur, pada Jumat (09/01/2026).


Objek kerja sama tersebut berupa sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT (tanah eks-DAMRI) seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Pemanfaatan aset dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.


Total nilai kontribusi BGS selama masa kerja sama mencapai Rp10.015.792.850. Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar Rp302.000.000, dengan ketentuan kenaikan sebesar 4 persen setiap lima tahun.


Penetapan PT. Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui seleksi terbuka dan umum oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025, serta telah memperoleh Legal Opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Tinggi NTT.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan mengoptimalkan aset daerah, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan PT. Beta Nusa Sukago. Ia juga mendorong agar pemanfaatan aset daerah ini dapat mendukung pengembangan potensi lokal NTT, antara lain melalui penguatan NTT Mart dan Dapur NTT sebagai wadah promosi dan pemasaran produk unggulan daerah.


"Kerja sama ini diharapkan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, serta memberdayakan generasi muda NTT," ujar Gubernur Melki Laka Lena.


Direktur Utama PT. Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan ekonomi kreatif serta mendorong peran dan potensi anak muda NTT dalam pemanfaatan aset tersebut. Sementara itu, Don Putra Gotama menegaskan bahwa pihaknya telah berpengalaman bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan selama ini kemitraan berjalan dengan baik.


"Kami merasa terpanggil untuk mendukung semangat dan visi Gubernur NTT 'Ayo Bangun NTT', dan ingin terlibat langsung dalam upaya membangun NTT ke arah yang lebih maju," ujarnya.


Penandatanganan perjanjian ini disaksikan dan didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Alexander Koroh.


Bangun Guna Serah (BGS) adalah pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) di mana pihak ketiga membangun sarana atau bangunan di atas tanah milik pemerintah, kemudian menggunakan dan mengelolanya dalam jangka waktu tertentu, dan setelah masa kerja sama berakhir seluruh aset diserahkan kembali kepada pemerintah.,(*)



Baca juga