HEADLINE

Predikat sangat memuaskan Inspektorat Daerah provinsi NTT Mendapat Nilai 99,75

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth D. Laiskodat, saat jumpa pers pada Kamis (31/3/2022) mengatakan, dari hasil penilaian diperoleh sebanyak 29 Perangkat Daerah (PD) mendapat nilai A (85,46 s.d 99,75) dengan predikat Sangat Berhasil, sementara sembilan Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s.d 84,42) dengan predikat Berhasil, serta satu Perangkat Daerah yang mendapat nilai C dengan predikat Cukup Berhasil.


Ruth juga menjelaskan kepada media hasil penilaian tahun 2021 mengalami kenaikan dari hasil penilaian tahun 2020, dimana pada tahun 2020. Perangkat Daerah yang mendapat nilai A hanya 15 Perangkat Daerah, dan yang mendapat predikat Cukup Baik hanya 14 Perangkat Daerah.


Untuk tahun 2021 dengan hasil penilaian kinerja terbaik dengan kategori nilai A dengan nilai akhir 99,75 sehingga mendapat predikat Sangat Berhasil, adalah Inspektorat Daerah Provinsi NTT, tempat kedua ditempati oleh Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 97,86 dengan kategori A, Sangat Berhasil.

”Inspektorat Daerah Provinsi NTT  sebagai APIP berperan juga  sebagai quality Assurance  yakni menjamin  bahwa suatu kegiatan  dapat berjalan secara  efisien, efektif  dan sesuai dengan aturannya  dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan  pemerintah daerah berdasarkan hasil, dan dalam tugas pemeriksaan atau audit adalah merupakan salah satu upaya tindakan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan  program dan kerja oleh perangkat daerah. Serta tetap memantau dan menindak lanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang  guna pencapaian visi misi NTT bangkit  NTT sejahtera," kata Ruth.


APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk managemnet), penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. Sebagai APIP, Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan. Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program atau kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit atau pemeriksaan kinerja APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi, program atau kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat, yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek Efektif, Efisien, Ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah.

 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit/pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (Integrated). Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.


Untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada TA.2021 dan TA.2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Audit atau pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.


Penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan, serta mengacu pula pada Perencanaan Strategis (Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar pengujiannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.(jh*)

Baca juga