Bupati Kupang Hadiri Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pembangunan Manusia di Bidang Kesehatan melalui Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (s.d. Semester I). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Januari 2026 sore, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma, para kepala daerah se-NTT, pimpinan DPRD Provinsi NTT, serta jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.


“Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan turunannya,” ujar Jhoni Asadoma.


Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.


“Kami menghimbau seluruh kepala daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara cepat dan berkualitas, karena hal ini akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.


Senada dengan wakil Gubernur NTT, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT, Fernando Soares, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta seluruh tim pemeriksa atas kinerjanya dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan hasil kinerja.


“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTT, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta seluruh tim pemeriksa atas kinerjanya dalam pelaksanaan pemeriksaan LHP yang merupakan wujud nyata Komitmen BPK dalam mengawal pemeriksaan keuangan daerah.,” ujar Fernando.


Ia menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah dan merupakan pengendalian pengelolaan keuangan daerah serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, S.E., M.M., CSFA, menyampaikan bahwa BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dengan tetap memperhatikan capaian yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.


“BPK RI Perwakilan Provinsi NTT telah menyerahkan LHP kinerja tanpa mengurangi capaian-capaian yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian,” ujar Triyantoro.


Terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Triyantoro menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan khususnya pada pemerintah kabupaten Kupang dan Kabupaten Manggarai.


“Pada Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Manggarai Timur, masih belum terpenuhi kebutuhan tenaga medis, tenaga kesehatan, bangunan, prasarana, serta alat kesehatan sesuai standar minimal,” jelasnya.,(*)

Baca juga