Wakajati NTT Jadi Narasumber Raker Jasa Konstruksi Provinsi NTT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT), Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi berjudul “Peran Kejaksaan Tinggi NTT dalam Kegagalan Bangunan dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Jasa Konstruksi” pada Rapat Kerja Jasa Konstruksi Provinsi NTT yang diselenggarakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Fernandez, kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.


Mewakili KAJATI NTT, Wakajati NTT menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas, berkelanjutan, serta berintegritas, sejalan dengan RPJMD Provinsi NTT 2025–2029.


Dalam paparannya, Wakajati NTT menyoroti pentingnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengingatkan potensi kegagalan bangunan dan konsekuensi hukum yang dapat menimbulkan tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.


Pada kesempatan tersebut, Wakajati NTT juga menyampaikan capaian kinerja Kejati NTT Tahun 2025, antara lain:

• Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi serta berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.


• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan ratusan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum, sekaligus berkontribusi dalam penyelamatan aset dan keuangan negara.


• Bidang Intelijen melaksanakan pengamanan dan pendampingan proyek strategis daerah, serta kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan dan intelijen penegakan hukum.


Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku jasa konstruksi, diharapkan pembangunan infrastruktur di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan aman, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.( Humas Kejati NTT.(")




Baca juga